Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Belikan Pacar HP Baru, Pria Ini Nekat Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji, Sudah Beraksi di 6 Tempat

Seorang pria berinisial MY (34) nekat mencuri puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Demi Belikan Pacar HP Baru, Pria Ini Nekat Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji, Sudah Beraksi di 6 Tempat
surya/sofyan arif chandra
MY (kanan) pelaku pencurian tabung elpiji 3 KG diamankan di Polsek Mlarak Ponorogo, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MY (34) nekat mencuri puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram.

Pelaku sudah beraksi di enam tempat.

Uang hasil penjualannya dipakai pelaku untuk membelikan teman perempuannya handphone (HP).

Pelaku merupakan warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Terungkapnya rangkaian pencurian elpiji itu berkat kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Tulungagung.

Menurut Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) sejak sebulan lalu akibat aksinya.

"Perbuatannya terungkap saat mau mencuri elpiji di sebuah rumah makan di Desa Gandu, Kecamatan Mlarak. Namun ia tepergok pemilik rumah," kata Sudaroini, Senin (3/5/2021).

Berita Rekomendasi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 tabung elpiji 3 KG.

"Sebenarnya masih ada tabung gas yang belum diamankan, karena banyak juga yang sudah dijual ke para tetangganya," lanjutnya.

Baca juga: ATM Milik Wakil Rakyat di Pangandaran Dibobol Maling, Uang Rp 30 Juta Raib, Modus Tukar Kartu

Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan masuk ke toko atau warung makan saat tengah malam yang sepi.

Menurut Sudaroini, motif Maksum mencuri tabung elpiji itu bukan hanya didorong masalah ekonomi, namun juga untuk kesenangan pribadi.

Dan diduga kesenangan pribadi MY itu dipicu hubungannya dengan seorang perempuan yang menjadi pacarnya.

"Kelihatannya ia punya teman perempuan juga, dan sudah dibelikan HP segala. Kuat dugaan itu adalah uang hasil pencurian tabung elpiji," lanjutnya.

Dan gara-gara dorongan asmara yang salah arah itu, kini MY harus merasakan pengapnya penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Gara-gara Aksi Empat Maling Baut Ini, Listrik di Tiga Provinsi di Sumatera Padam

Berita terkait pencurian

(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Ponorogo Jarah Elpiji di 6 TKP, Hasilnya untuk Belikan Pacarnya HP Baru

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas