Kisah Memilukan Bocah di Klaten, Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan 2 Temannya
Aksi pencabulan PD kepada anak tirinya itu ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar
Editor: Eko Sutriyanto
Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihan, korban kemudian menghubungi tersangka lain berinisial AA namun nasib korban rupanya masih sama saja karena malah jadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya ditemukan oleh ibu korban.
6. Amankan barang bukti dan diancam 15 tahun penjara
Dari penangkapan tiga tersangka itu, lanjut Andriyansyah, pihaknya pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian, handphone, hingga bukti check in di hotel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pelaku Pencabulan di Klaten Ditangkap Polisi, Satu Tersangka Adalah Ayah Tiri Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.