Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penyelewengan Investasi Kios 212 Telah Sampai Samarinda, Ini Tindakan Polisi

Polresta Samarinda masih  mempelajari berkas kasus penyelewengan dana investasi di kios 212 Mart yang kini ramai diperbincangkan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Penyelewengan Investasi Kios 212 Telah Sampai Samarinda, Ini Tindakan Polisi
Mohammad Fairoussaniy/Tribun Kaltim
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus penyelewengan dana investasi di Kios 212 dikabarkan sudah sampai di Kalimantan Timur.

Polresta Samarinda masih  mempelajari berkas kasus penyelewengan dana investasi di kios 212 Mart yang kini ramai diperbincangkan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa laporan yang diterima pihaknya masih bersifat laporan tertulis (laptul).

"Ada laporannya. Dan itu masih laporan tertulis saja sampai sejauh ini. Pada intinya, berkas masih kami pelajari. Nantinya dari situ baru kami akan lakukan penyelidikan," tegasnya, Minggu (2/5/2021) hari ini.

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Terkait Dugaan Investasi Bodong 212 Mart

Kompol Andika Dharma Sena juga dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya masih sampai saat ini juga masih mempelajari berkas laporan tersebut.

Jajaran kepolisian juga belum mengambil langkah pemeriksaan saksi terkait dugaan penyelewengan dana investasi yang mencapai Rp 2 miliar lebih ini.

"Belum ada pemeriksaan, masih akan dirapatkan, yang begini (kasus investasi) tidak bisa buru-buru," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Menyinggung terkait jejaring kios 212 yang sangat santer dikait-kaitkan dan berafiliasi dengan kelompok-kelompok radikalisme di Jabodetabek, Kompol Andika Dharma Sena tak ingin berspekulasi terlalu jauh kearah tersebut

Baca juga: Kader PAN hingga Alumni 212 Bergabung dengan Partai Ummat Karawang, Deklarasi Tunggu Pusat

"Kita tidak bisa langsung berpikir ke arah sana. Karena pemeriksaan saja belum dilakukan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya I Kadek Indra Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum investor 212 Mart Samarinda didampingi rekannya Norita, menjelaskan duduk perkara awal sebelum memutuskan melaporkan kasus ini saat ditemui di Mako Polresta Samarinda, Jumat (30/4/2021) sore.

Pembentukan dan inisiasi untuk membuka Toko 212 Mart dengan metode pengumpulan atau penghimpunan investasi kepada masyarakat secara terbuka.

Adapun dana tersebut dihimpun dengan cara mentransfer ke rekening sejumlah setidak-tidaknya/ minimal Rp 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak / maksimal Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

Baca juga: Audiensi dengan PA 212, Kejagung Dorong Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Rendahkan Martabat JPU


"Dari proses penghimpunan dana investasi tersebut terbentuklah Toko 212 Mart di 3 cabang Kota Samarinda, pertama 212 Mart Jalan AW Sjahranie (2018), Jalan Gerilya dan Bengkuring (2019)," sebut I Kadek Indra K.W.

Pendirian Toko 212 Mart pertama pada tahun 2018 terkumpul dana investasi sebesar Rp 914.426.488,-

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas