Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi di Jogja Tega Buang Bayinya, Bingung Sang Pacar Melarikan Diri Tak Mau Tanggung Jawab

Kasus pembungan bayi di Jalan Tegalturi, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta akhirnya terungkap.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mahasiswi di Jogja Tega Buang Bayinya, Bingung Sang Pacar Melarikan Diri Tak Mau Tanggung Jawab
sitel.com.mk
Ilustrasi kasus pembuangan bayi di Jalan Tegalturi, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembungan bayi di Jalan Tegalturi, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta akhirnya terungkap.

Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan pembuang sekaligus ibu kandung bayi.

Diketahui pelaku adalah seorang mahasiswi di salah satu kampus Yogyakarta berinisial CM (21)

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, petunjuk pengungkapan identitas ibu kandung yang menelantarkan bayinya pada Jumat (30/4/2021) lalu itu didapat dari tulisan 'Ranap' pada popok bayi malang tersebut.

Dari petunjuk itu, kemudian polisi berkoordinasi dengan Puskesmas Jetis dan beberapa fasyankes yang ada di Kecamatan Umbulharjo.

Baca juga: Ditinggal Nenek, Bayi Usia 3 Tahun Meninggal di Dalam Mobil, Ini Kronologinya

"Kami amankan barang bukti tersebut, dan koordinasi dengan beberapa perawat selama berhari-hari, dan perawat bilang pernah ada seseorang perempuan melahirkan di Puskesmas Jetis, sesuai dengan petunjuk yang ada," jelasnya, saat jumpa pers pada Kamis (6/5/2021).

Untuk kronologi penemuan bayi tersebut, Kompol Achmad mengatakan, sebelumnya bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya tersebut tergeletak di gerobak penjual gorengan.

CM tertunduk lesu saat hadiri jumpa pers di Polsek Umbulharjo, Kamis (6/5/2021)
CM tertunduk lesu saat hadiri jumpa pers di Polsek Umbulharjo, Kamis (6/5/2021) (Tribunjogja/ Miftahul Huda)
BERITA TERKAIT

"Jadi salah satu saksi mendengar ada tangis bayi, kemudian saat dipastikan bayi itu sendirian dan berjenis kelamin laki-laki. Lalu lapor ke polisi," tegasnya.

Kini perempuan yang tega membuang buah hatinya wanita asal Waropen, Papua yang sewa kost di Jalan Soga, Tahunan, Kecamatan Umbulharjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Perawat di Tana Toraja Ditendang Orangtua Pasien, Tak Terima Ditegur saat Tangisi Kematian Bayinya

Mahasiswi semester 8 itu disangkakan pasal 76B Jo pasal 77B Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Ardiyanto menambahkan, bayi yang dibuang oleh CM tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

CM mengaku bingung lantaran pacarnya tidak bertanggung jawab dengan cara melarikan diri.

"Dia belum menikah, dia punya pacar dan hubungan terlalu jauh, lalu hamil. Sekarang pacarnya tidak bisa dihubungi, keberadaannya juga tidak diketahui," terang dia.

Saat membuang bayinya itu, Nuri mengatakan CM terlebih dahulu ke Terminal Giwangan dengan menyewa Grab.

Kemudian ia menyewa becak untuk ke lokasi kejadian, dan di sana lah ia membuang buah hatinya tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembuang Bayi di Umbulharjo Terungkap Berkat Tulisan 'Ranap' pada Popok Bayi

(TribunJogja.com/ Miftahul Huda)

Berita lainnya terkait kasus pembuangan bayi.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas