Polisi Tangkap Pembuat Surat Keterangan Antigen Palsu di Kapuas, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah
Polres Kapuas menangkap oknum tenaga kesehatan asal Banjarmasin karena jadi penyedia jasa surat keterangan antigen palsu
Editor: Adi Suhendi
Lalu pelaku membuatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.
Baca juga: Kronologi Dua Warga Tangsel Diduga Terpapar Covid-19 Varian India
Pelaku dan barang bukti Suket Bebas Covid-19 palsu itu pun dibawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas, kemudian diserahkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, pelaku diduga sudah menjual sembilan surat palsu.
Per surat diminta Rp 220.000.
Sejumlah barang bukti diamankan Polres Kapuas, yaitu laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen).
Lalu, satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.
Kemudian, printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.
Juga, uang hasil jasa pemalsuan surat itu senilai Rp 1.750.000, stempel bertuliskan sebuah klinik di Banjarmasin, sembilan alat antigen bekas, 40 alat antigen baru dan mobil.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Penulis: Fadly Setia Rahman
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ini, Pembuat Suket Antigen Palsu di Perbatasan Kalsel Kalteng, Raup Jutaan Rupiah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.