Pria di Bulukumba Begal Istri Sendiri, Tarik Rambut Korban Lalu Gasak Sepeda Motor dan Ponsel
Herman (38), warga Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan aksi begal terhadap istrinya sendiri.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Herman (38), warga Bulukumba, Sulawesi Selatan melakukan aksi begal terhadap istrinya sendiri.
Pelaku merampas sepeda motor dan handphone (HP) milik istri sirinya.
Atas perbuatannya, pelaku pun diamankan polisi sejak Sabtu (1/5/2021) lalu.
Alasannya sang istri, Nurwahidah (40), tak terima aksi perampasan itu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono menjelaskan, dugaan perampasan bermula ketika pelaku membuntuti motor korban.
Baca juga: Kadus Wanita di Bulukumba Dibunuh Tetangganya Pakai Badik, Dipicu Jalan Cor Tak Sampai Depan Rumah
Saat itu, korban berkendara dari arah Jalan Sulthan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, menuju arah kota Bulukumba.
"Pelaku mengikuti korban dari belakang dan mengadang korban serta menarik rambut korban, dan kemudian mengambil handphone serta motor korban," jelas Bayu.
Motor korban adalah Yamaha Mio Soul GT berwarna hitam.
Dari hasil introgasi, pelaku dan korban awalnya mengalami masalah rumah tangga alias cekcok.
Baca juga: Gara-gara Takut Dijauhi, Anak di Bawah Umur di Palembang Putuskan Ikut Lakukan Aksi Begal
Herman mengambil motor milik istrinya itu dengan harapan bakal diikuti sang istri.
Namun, alih-alih diikuti, sang istri malah melaporkannya ke polisi.
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 8.400.000.
"Intinya dia rampas motor sama hp istrinya, harapannya dia dikejar sama itu istrinya. Rupanya istrinya malah melapor ke Polres," jelas Bayu.
Baca juga: Aksi Heroik Candra Berusaha Tangkap Begal tapi Berujung Kematian, Pelaku 4 Orang Bawa Senpi
Herman dilaporkan dengan dugaan pencurian dan perampasan.
Saat ini kasusnya masih diproses di Satreskrim Polres Bulukumba.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aneh, Suami di Bulukumba Begal Istri Sendiri, Ternyata Korban Istri Kedua dan Kini Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.