Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Aris Suharto, Pengganti Lurah Gajahan Solo yang Dicopot Gibran, Eks Danton Satpol PP

Aris Suharto kini menjabat pelaksana harian (Plh) Lurah Gajahan menggantikan Suparno yang dicopot Wali Kota Solo

Editor: Sanusi
zoom-in Sosok Aris Suharto, Pengganti Lurah Gajahan Solo yang Dicopot Gibran, Eks Danton Satpol PP
tribun solo
Wali Kota Solo Gibran dan Aris Suharto, sosok pelaksana harian (Plh) Lurah Gajahan, Selasa (4/5/2021). 

"Ini saya istilahnya saya dibebastugaskan. Apa-apa yang tadinya milik saya, saya bawa," kata Suparno kepada TribunSolo.com, Senin (3/5/2021) siang.

"Karo pamitan karo konco-konco sini (sama pamitan dengan teman-teman di sini)," tambahnya.

Suparno hanya bisa pasrah menerima sanksi atas kasus yang menjeratnya.

"Ya kita ambil hikmahnya. Ora opo-opo (tidak apa-apa), kita salah. Bekerja itu juga kadang salah kadang benar," ucap Suparno.

"Tidak apa-apa. Saya salah, memang saya salah," tambahnya.

Suparno pun kini menerima pembinaan di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon seusai dibebastugaskan.

Itu dilakukan sembari menunggu keputusan lanjutan atas sanksi kasus yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

"Ya nanti perintah pimpinan di mana saya penuhi. Sementara waktu saya di kecamatan dulu," ujarnya.

Mengaku Legawa

Suparno akhirnya buka suara setelah jabatan prestisiusnya sebagai Lurah Gajahan di Kecamatan Pasar Kliwon dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Ya, mulai hari ini Senin (3/5/2021) Suparno harus rela melepaskan jabatannya karena kasus oknum Linmas menarik pungli bermodus zakat.

Ia mengakui itu merupakan kesalahannya.

Apalagi, tanda tangannya terbubuhkan dalam surat yang dibawa oknum Linmas untuk menarik zakat ke 145 toko kawasan Gajahan.

Setidaknya uang Rp 11,5 juta berhasil didapatkan oknum Linmas dari penarikan zakat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas