Wanita Muda di Pamekasan Gondol Uang Rp 500 Juta, Tipu Para Korban dengan Modus Arisan Online
Kasus penipuan dengan modus arisan online kembali terjadi. Kali Ini seorang wanita muda bernama Riskina (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Editor: Endra Kurniawan
![Wanita Muda di Pamekasan Gondol Uang Rp 500 Juta, Tipu Para Korban dengan Modus Arisan Online](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polres-pamekasan-karena-diduga-menipu-arisan-online-dengan-sistem-get.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus arisan online kembali terjadi.
Kali Ini seorang wanita muda bernama Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Perempuan yang akrab disapa Riska ini dijebloskan ke penjara lantaran diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.
Unit II Reskrim Polres Pamekasan telah ditetapkan Riska sebangai tersangka.
Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021).
Baca juga: Polisi Amankan Sekoper Uang Palsu Untuk Praktik Penipuan Bermodus Penggandaan Duit di Kuningan
Menurut dia, terkuaknya kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.
Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.
Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get.
Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.
Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya.
Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.
Baca juga: Polri: 350 Korban Penipuan EDCCash Lapor ke Bareskrim
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo kepada TribunMadura.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).
Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama.
Dari ke empat pelapor lain tersebut, Riska juga diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta.
"Namun kami belum tahu nominal pastinya," ujar Ipda Wahyu.
Menurut Ipda Wahyu, arisan get yang dijual tersangka terhadap korbannya, menawarkan berbagai macam nominal.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.
Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta-Rp 5 juta.
Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan.
Baca juga: Demi Pikat Pria Hidung Belang, PSK Pasang Foto Wanita Cantik, Lalu Lakukan Penipuan, Begini Modusnya
Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
"Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh," beber Ipda Wahyu.
"Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pamekasan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Pamekasan, Madura, arisan online
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Polres Pamekasan Tangkap Penipu Berkedok Arisan Online, Gelapkan Uang Arisan hingga Rp 500 Juta
(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)
Berita lainnya terkait kasus penipuan dengan modus arisan online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.