Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Muda di Pamekasan Gondol Uang Rp 500 Juta, Tipu Para Korban dengan Modus Arisan Online

Kasus penipuan dengan modus arisan online kembali terjadi. Kali Ini seorang wanita muda bernama Riskina (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Wanita Muda di Pamekasan Gondol Uang Rp 500 Juta, Tipu Para Korban dengan Modus Arisan Online
TribunMadura/Istimewa
Riska, tersangka yang diamankan Polres Pamekasan karena diduga menipu arisan online dengan sistem get 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus arisan online kembali terjadi.

Kali Ini seorang wanita muda bernama Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Perempuan yang akrab disapa Riska ini dijebloskan ke penjara lantaran diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.

Unit II Reskrim Polres Pamekasan telah ditetapkan Riska sebangai tersangka.

Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021).

Baca juga: Polisi Amankan Sekoper Uang Palsu Untuk Praktik Penipuan Bermodus Penggandaan Duit di Kuningan

Menurut dia, terkuaknya kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.

Berita Rekomendasi

Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.

Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get.

Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.

Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya.

Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.

Baca juga: Polri: 350 Korban Penipuan EDCCash Lapor ke Bareskrim

"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo kepada TribunMadura.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).

Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas