Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Skema Aturan Larangan Mudik di Kota Bogor, Aktivitas di Terminal Baranangsiang Hanya 20 Persen

Enam titik penyekatan dioperasikan di Kota Bogor, Jawa Barat dalam rangka menegakkan aturan larangan mudik.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Skema Aturan Larangan Mudik di Kota Bogor, Aktivitas di Terminal Baranangsiang Hanya 20 Persen
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik, Satgas Covid-19 Kota Bogor membentuk tim hadang untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Enam titik penyekatan dioperasikan di Kota Bogor, Jawa Barat dalam rangka menegakkan aturan larangan mudik.

Enam titik penyekatan itu di antaranya di exit Tol Bogor, titik sekat Pos Wangun, titik sekat Tol BORR, titik sekat Yasmin, titik sekat Cifor, dan titik sekat Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kegiatan itu berlangsung hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

Sejak kemarin, ratusan kendaraan yang berada di luar wilayah aglomerasi yang tidak memiliki tujuan yang jelas pun diputar balik.

Untuk memaksimalkan itu, tim gabungan yang ada di pos penyekatan untuk lebih ketat lagi melakukan pembatasan.

Baca juga: Nekat Mudik, Pria Ini Sembunyi di Dalam Mobil Boks, Motor Ikut Diangkut, Ujungnya Tetap Ketahuan

"Kami menilai bahwa kegiatan penyekatan harus lebih diinstensifkan termasuk juga bagi para pendatang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain penyekatan di enam titik pos sekat, aktivitas di terminal Baranangsiang juga dihentikan untuk layanan luar provinsi dan luar kota di wilayah aglomerasi.

"Sampai tanggal 17 Mei mendatang ini berlaku, sehingga 80 persen aktivitas terminal berhenti, jadi hanya 20 persen yang jalan," katanya.

Baca juga: Dirjen Hubdat: Kita Terapkan Penyekatan Berlapis untuk Pemudik Sepeda Motor

Sementara itu skema penyekatan di pos exit Tol Bogor yang merupakan pintu masuk ke Kota Bogor, sejumlah petugas sudah berjaga di sana.

Agar tidak terjadi penumpukan, titik sekat dibagi menjadi tiga lajur.

Pertama lajur putar balik, laju jalan terus dan laju untuk angkutan barang dan umum.

Sejumlah kendaraan yang bernomer polisi di luar aglomerasi pun diputar balik.

Namun ada juga yang diloloskan karena dengan alasan sedang menjalani dinas pekerjaan.

"Ya kami dari satgas hadang Kota Bogor di bawah komandan Muspida pagi hari ini sejak semalam tadi sudah dijaga oleh jajaran kepolisian di pos sekat exit tol kalau sejak pagi itu ada kurang lebih sekitar belasan angkutan umum kita balikan," kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Berangkat Sejak 3 Mei, Pemudik dari Jakarta yang Hendak ke Aceh Disuruh Putar Balik di Asahan

Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan umum yang melanggar ketentuan aturan larangan mudik pun diputar balik.

Eko menjelaskan, secara bergantian titik sekat di Kota Bogor dijaga secara bergantian selama 24 jam.

"Iya untuk jajaran kepolisian di jajaran lain kekuatannya harus fit besok pagi kita sesuaikan dengan kekuatan masing masing , jadi kita sudah tersebar di enam pos sekat dan satu pos tangguh," katanya.

Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Baca juga: Mobil Pikap Diperiksa Karena Dicurigai Bawa Pemudik di Posko Penyekatan Kalimalang

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Lima alasan dilarang mudik

Pemerintah sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) resmi memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada lima alasan pemerintah menerapkan pelarangan itu seperti diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

1. Meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19.

Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021.

Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," prof Wiku, beberapa waktu lalu.

Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7%, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71%.

Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23% diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14%.

Baca juga: Larangan Mudik, Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Hanya bagi Pelaku Perjalanan Kepentingan Mendesak 

Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33%, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14%.

Melihat data ini, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

2. Mudik memang sarana pelepas rindu, tapi risiko amat besar di saat pandemi.

Mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya namun di saat pandemi seperti ini, mengandung risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman.

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku.

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19.

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara. 

Penulis: Lingga Arvian Nugroho

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Begini Skema Aturan Larangan Mudik di Kota Bogor, Pemudik yang Nekat Akan Diputar Balik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas