Larangan Mudik Resmi Berlaku, Rest Area Tol Palikanci KM 228 Sepi
pantauan di tol Palikanci sekira pukul 23.07 WIB, lalu lintas di ruas jalan tol itu terpantau sangat sepi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto melakukan pantauan arus lalu lintas pengamanan peniadaan mudik lebaran 2021 lewat udara, Jumat (7/5/2021).
Menggunakan helikopter bersama Kakorlantas Polri Irien Pol Istiono, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nanang Afianto, serta Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Kabaharkam Polri memantau arus lalu lintas di jalur tol trans Jawa.
Baca juga: Hingga Hari Ke-2 Larangan Mudik, Polres Tangsel Tilang 3 Mobil yang Bawa Pemudik di Pos Bitung
Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan berdasarkan dari hasil pantauannya, kondisi arus lalu lintas yang keluar dari Jakarta menuju Jawa terpantau normal, bahkan cenderung sepi.
“Saya bersama Pak Kakorlantas dan para Kakor di Baharkam melaksanakan patroli udara untuk memantau jalur dari Jakarta ke Cikampek dan tadi situasi terkendali,” kata Komjen Pol Arief Sulistyanto di lapangan Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Satpol PP: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas
Komjen Arief mengatakan kondisi lalu lintas yang cenderung sepi menandakan kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik efektif.
Baca juga: Usai Terkena PHK, Pasutri Ini Habiskan 6 Hari Jalan Kaki Mudik dari Jateng ke Jabar, Gendong Balita
Masyarakat dinilai mengikuti kebijakan pemerintah.
“Dan arus lalu lintas juga normal, dalam keadaan sepi. Artinya apa yang menjadi imbauan pemerintah dipatuhi seluruh masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Komjen Arief berharap kondisi tersebut bisa terus berjalan hingga pelaksaan hari raya Idul fitri 1442 H selesai.
Komjen Arief mengatakan pandemi Covid-19 bisa dikendalikan dengan cara tidak mudik.
“Ini harus dipertahankan supaya ini berjalan dengan baik, pandemi bisa dikendalikan dengan baik, dan mudik atau peringatan hari raya Idul fitri dapat dilaksanakan dengan keluarga masing-masing,” kata dia.
Kebijakan peniadaan mudik resmi diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri menyiapkan 381 titik penyekatan guna menghalau warga yang terindikasi mudik.