Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tak Diberi Uang Rp 5.000, Seorang Juru Parkir Liar Pukuli Pengunjung Mal

Seorang juru parkir liar nekat menganiaya pengunjung mal di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Jumat (7/5/2021).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Tak Diberi Uang Rp 5.000, Seorang Juru Parkir Liar Pukuli Pengunjung Mal
http://www.ladbible.com
Seorang juru parkir liar nekat menganiaya pengunjung mal di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang juru parkir liar nekat menganiaya pengunjung mal di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/5/2021).

Peristiwa itu berawal saat korban memberikan uang parkir Rp 2.000.

Namun, pelaku minta tambah Rp 3.000. Korban tak mau memberi hingga terjadi cekcok dan penganiayaan.

Korban AK, warga asal Kabupaten Pangkep yang berdomisili Jl Faisal, Makassar.

Pemukulan itu dipicu persoalan uang receh, Rp 5 ribu yang diminta sang jukir berinisial AP.

AK yang berkunjung ke pusat perbelanjaan bersama istrinya, dipukul AP saat hendak meninggalkan lokasi parkir.

Baca juga: Minum Tuak Bareng, saat Mabuk Malah Saling Ejek hingga Berkelahi, Tomi Tewas Dipukuli 2 Temannya

Kronologinya, saat AK dan istri hendak mengambil motornya di area parkir luar, tepatnya bahu jalan.

Berita Rekomendasi

Saat hendak bergegas, AK dihampiri sang jukir, AP tampa atribut parkir.

AK pun memberikan uang receh Rp 2 ribu. Namun, AP menganggap uang yang diberikan AK tidak cukup.

AP lantas meminta tambahan Rp 3 ribu, total Rp 5 ribu.

Keduanya pun terlibat adu mulut hingga berujung pemukulan terhadap AK.

"Setelah ditagih uang parkir, korba (AK) sempat memberi uang Rp 2 ribu. Tapi, pelaku meminta lagi Rp 3 ribu jadi total Rp 5, pada saat dimintanya Rp 5 ribu terjadilah perdebatan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Jeffri ditemui Sabtu (8/5/2021) dini hari.

Perdebatan yang memicu pemukulan itu, kata Iptu Jeffri, lantaran AK menganggap, AP hanyalah jukir ilegal.

"Karena korban (AK) merasa yang meminta ini tukang parkir ilegal. Artinya tidak terdaftar di PD Parkir," ujar Jeffri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas