Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepada Pelaku Perjalanan Jarak Jauh, Jasa Marga Imbau untuk Tetap Taati Prokes

Heru juga senantiasa mengimbau untuk membawa hasil swab test PCR atau GeNose dengan hasil negatif.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepada Pelaku Perjalanan Jarak Jauh, Jasa Marga Imbau untuk Tetap Taati Prokes
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini pantauan arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Sabtu (8/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) memberi imbauan kepada masyarakat yang sudah memiliki surat izin melakukan perjalanan dinas atau perjalanan jarak jauh untuk menaati protokol kesehatan.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19 terutama di beberapa tempat istirahat.

"Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di Tempat Istirahat," kata Heru melalui keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Tak hanya itu, Heru juga meminta kepada masyarakat untuk dapat menyiapkan segala sesuatunya sebelum memasuki ruas jalan tol.

Baca juga: Direktur Astra Honda Motor Apresiasi Pelanggan Sepeda Motor Honda yang Tak Memaksa Mudik

Itu diminta pihaknya agar pengendara tidak mengalami kendala dalam melakukan perjalanan.

"Isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara," ucapnya menambahkan.

Berita Rekomendasi

Terpenting kata dia, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan itu untuk selalu menyiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).

Selanjutnya, Heru juga senantiasa mengimbau untuk membawa hasil swab test PCR atau GeNose dengan hasil negatif.

"Dapat melengkapi dokumen persyaratan, SIKM dan hasil negatif tes PCR maks 3x24 jam atau hasil negatif tes Rapid Antigen maks 2x24 jam atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas