Kisah Nekat Para Pemudik: Disuruh Putar Balik Walau Sudah Tempuh Ribuan Km hingga Jalan Kaki 6 Hari
Inilah sebagian kisah masyarakat yang berusaha agar tetap bisa mudik. Ada yang diminta putar balik padahal sudah menempuh jarak ribuan Km.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021).
Larangan ini berlangsung selama 12 hari hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang.
Untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik, aparat kepolisian dan pihak terkait melakukan penyekatan di sejumlah titik yang kerap dilintasi para pemudik.
Mereka tidak segan meminta pemudik atau masyarakat putar balik, bila tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Viral Video Ratusan Pemudik Motor Terobos Pos Penyekatan di Karawang, Kapolda Jabar Angkat Bicara
Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tidak Mudik Agar Tak Terjadi Gelombang Covid-19 Seperti di India
Meski demikian, sejumlah masyarakat tetap nekat mudik walau risikonya mereka harus putar balik saat di tengah perjalanan.
Ada yang berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi di mobil boks, menyamar jadi driver ojek online, hingga rela berjalan kaki.
Berikut sebagian kisah masyarakat yang nekat mudik alias pulang ke kampung halaman di tengah masa larangan mudik Lebaran 2021:
1. Mudik dari Jakarta ke Aceh, Disuruh Putar Balik di Asahan
Kisah pertama datang dari rombongan pemudik dari Jakarta yang hendak kembali ke Aceh.
Mereka disuruh putar balik setelah sampai di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Padahal mereka telah menempuh perjalanan sejauh 1.712 km dari Jakarta menuju Asahan -menurut Google Maps- sejak 3 Mei 2021.
"Pak, kami dari Jakarta mau ke Aceh. Kami di perbatasan Riau lewat, Pak, masa di sini enggak," kata pria berkupluk kuning itu kepada petugas Polres Asahan.
Namun, petugas memberikan penjelasan, pemberlakukan penyekatan mudik dilakukan mulai Kamis (6/5/2021).
"Kemarin tanggal 5 masih diizinkan masuk, Pak, namun ini sudah masuk tanggal 6, Pak," kata petugas kepolisian.