Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Menampar Imam Masjid di Pekanbaru Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Proses Hukum

tersangka dijerat Pasal 351, 352 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria yang Menampar Imam Masjid di Pekanbaru Disebut Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Proses Hukum
Polsek Tampan
Deni A (41), penampar imam Masjid Baitul 'Arsy di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi memastikan proses penanganan hukum terhadap DA (41) akan tetap berlanjut. DA adalah pria yang menampar imam Masjid Baitul 'Arsy di Pekanbaru bernama Juhri Ashari Hasibuan.

Apalagi, DA sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah diproses pelakunya, sekarang lagi ditangani oleh kita Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sampai ke proses peradilan. Kita serius menanganinya," tegas Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (8/5/2021).

Disinggung soal pelaku terindikasi gangguan jiwa dan mengantongi kartu kuning, Kombes Nandang memberikan tanggapannya.

"Itu kan dari pihak keluarganya, kita akan tetap melakukan observasi dulu ke rumah sakit jiwa. Kita tidak bisa begitu saja percaya, kita harus cek dulu," kata dia.

"Prinsipnya kan kita tidak mau menghentikan (proses) hukum di tingkat penyidikan. Tetap ini proses akan berjalan (sampai) ke peradilan. Nanti yang menentukan itu hakim, dari alat-alat bukti yang ada. Itu sudah ranah pembuktian nantinya," ujar Perwira Menengah (Pamen) berpangkat melati tiga ini.

Viral Video Imam Masjid di Pekanbaru Ditampar Saat Pimpin Salat Subuh.
Viral Video Imam Masjid di Pekanbaru Ditampar Saat Pimpin Salat Subuh. (Istimewa)

Dikatakan Nandang, proses observasi kejiwaan terhadap pelaku dilakukan oleh ahli kejiwaan.

Berita Rekomendasi

"Ini sebagai langkah dari proses hukumnya, proses penyidikan. Kita harus meminta keterangan ahli dari observasi itu," kata Nandang.

Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 351, 352 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang menayangkan adegan seorang lelaki menampar imam yang sedang memimpin salat berjamaah di Pekanbaru, viral di media sosial.

Baca juga: Detik-detik Imam Masjid Ditampar Seorang Pria saat Imami Salat Subuh, Videonya Viral di Medsos

Rekaman video berdurasi 42 detik itu, terekam CCTV di Masjid Baitul 'Arsy di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Panam, Kota Pekanbaru, Jumat (7/5/2021).

Informasinya, peristiwa itu terjadi saat sedang berlangsung salat Subuh berjamaah di masjid.

Dari rekaman video yang beredar, tampak seorang lelaki mengenakan kaos hitam dan celana pendek selutut, masuk ke dalam masjid.

Lelaki itu lalu terus berjalan. Dia lalu menyelinap di antara saf jamaah yang sedang salat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya. (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Pelaku terus berjalan hingga sampai ke saf terdepan menuju ke tempat posisi imam.

Berikutnya, pelaku sudah berdiri tepat di depan imam. Sejurus kemudian, ia pun tampak melayangkan tamparan dengan tangan kirinya ke wajah sebelah kanan imam.

Sontak salat berjamaah pun berhenti. Imam terlihat melepaskan perangkat pengeras suara. Para jemaah pun juga langsung menghampiri dan memegangi pelaku.

Tak lama petugas dari Polsek Tampan tiba di lokasi dan membawa pelaku untuk diamankan ke kantor polisi.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Keluarga Sebut Pelaku Penampar Imam Masjid di Pekanbaru Gangguan Jiwa, Ini Kata Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas