Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ade Candra dan Istri Bakal Jalani Lebaran di Tahanan, Satroni Rumah Warga yang Sedang Tarawih

Tahu-tahu setelah korban pulang salat tarawih, pintu dan jendela rumah sudah tidak dalam keadaan terkunci.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ade Candra dan Istri Bakal Jalani Lebaran di Tahanan, Satroni Rumah Warga yang Sedang Tarawih
istimewa
Wajah tersangka kasus pencurian di rumah, saat korban atau si pemilik rumah sedang salat tarawih. 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL -- Sepasang suami istri menyatroni sebuah rumah di Kota Tegal saat sang pemiliknya sedang salat tarawih di mushola.

Pasutri tersebut adalah Ade Candra (35) dan Susi Ambarwati (31).

Mereka mencuri di rumah milik PW (41) yang beralamat di Kelurahan Kalinyamatkulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Senin (12/4/2021).

Alih-alih punya uang banyak saat Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Dibantu Orang Dalam, Kepala Toko Terlibat Pencurian di Minimarket Pancoran 

Pasangan suami istri tersebut justru harus mendekam di kurungan penjara.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, kejadian tersebut terjadi di awal bulan Ramadan.

Kedua tersangka melancarkan aksinya saat korban dan keluarganya melakukan salat tarawih di mushola.

Berita Rekomendasi

Tahu-tahu setelah korban pulang salat tarawih, pintu dan jendela rumah sudah tidak dalam keadaan terkunci.

Baca juga: Sengaja Tunda Laporkan Desiree soal Pencurian Brankas, Pihak Hotma: Kita Beri Waktu untuk Ngaca Diri

"Setelah masuk kamar tidur, kondisi kamar korban sudah berantakan. Termasuk jok sepeda motor korban juga dalam keadaan terbuka," kata AKP Syuaib kepada tribunjateng.com, Minggu (9/5/2021).

AKP Syuaib menjelaskan, banyak barang berharga milik korban yang dicuri oleh kedua pencuri tersebut.

Tiga handphone dengan merek Oppo A1K, Oppo A12, dan handphone LG.

Kemudian perhiasan-perhiasan korban, yaitu anting emas seberat 2 gram, gelang emas dengan berat 5 gram, dan cincin emas dengan berat 2 gram.

Juga uang tunai sebesar Rp 177 ribu yang disimpan di dompet.

"Untuk total kerugian ditaksir sebesar Rp 9 juta," ujarnya.

AKP Syuaib mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah berhasil diamankan oleh Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Tegal Kota.

Mereka ditangkap saat berada jembatan penyeberangan orang Stasiun Kereta Api Brebes.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 KUH Pindana dengan hukuman penjara tujuh tahun.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, karena sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri. Tingkatkan lagi keamanan rumah saat akan ditinggal pergi," pesannya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wajah Pasutri Tegal Maling Perhiasan Saat Korban Salat Tarawih

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas