Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Curi Emas 60 Gram Milik Orang yang Baru Dikenal, Pelaku Sempat Diizinkan Tidur di Rumah Korban

Seorang pria asal Karang Baru, Aceh Tamiang berinisial NFS (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Curi Emas 60 Gram Milik Orang yang Baru Dikenal, Pelaku Sempat Diizinkan Tidur di Rumah Korban
Serambinews.com/Istimewa
Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan tersangka bersama barang bukti yang disita, Sabtu (8/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Karang Baru, Aceh Tamiang berinisial NFS (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia nekat mencuri barang berharga milik Sigit Suparmanto (29).

Aksi pencurian terjadi di rumah korban yang terletak Gampong Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Diketahui sebelumnya, keberadaan NFS di rumah Sigit bukan tanpa alasan.

Sigit berbaik hati mengizinkan pelaku untuk tinggal sementara di rumahnya.

Namun, NFS malah tega menggondol barang berharga dari rumah Sigit.

Baca juga: Dibantu Orang Dalam, Kepala Toko Terlibat Pencurian di Minimarket Pancoran 

Demikian kronologi kasus pencurian yang diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu (8/5/2021).

BERITA TERKAIT

"Tersangka NFS yang sudah dicari beberapa bulan lalu, pasca-laporan yang disampaikan oleh korban, akhirnya berhasil ditangkap di kontrakannya Gampong Baet, bersama barang bukti, hasil dari penjualan barang milik korban yang dilakukan tersangka," kata AKP Ryan.

Tersangka diringkus oleh Tim Rimueng, tanpa ada perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menceritakan bahwa pada awal Bulan September 2020 lalu, pelaku NFS berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Dari perkenalan itu, pelaku mengungkapkan dirinya ingin mencari kos atau rumah kontrakan.

Korban yang merasa peduli dan tidak menaruh kecurigaan kepada tersangka NFS, akhirnya korban menawarkan pelaku tinggal sementara bersamanya di rumah korban.

"Tersangka sempat 3 hari tinggal di rumah korban. Namun, di hari terakhir tersangka tinggal, yakni di hari ketiga, pelaku justru tega mengambil harta benda milik korban dan bergegas meninggalkan korban," terang Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.

Baca juga: Dendam Di-PHK karena Covid-19, Dua Pria Ini Nekat Curi Kompresor di Bekas Tempat Bekerja

AKP Ryan menyebutkan pada saat pelaku tinggal di rumah korban, tersangka turut membantu membersihkan rumah hingga pelaku NFS sempat masuk ke kamar korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas