Olok-olok Warga Papua di Facebook, Pria 38 Tahun Diciduk Polda Sulsel
Seorang pria berinisial R (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian. R diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) lantran ujaran kebencian di FB
Editor: Endra Kurniawan
"Memang benar telah terjadi penangkapan pelaku R oleh anggota Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
"Setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Raja Ampat mengenai kasus ujaran kebencian melalui platform Facebook."
Terkait dengan motif pelaku, pihak kepolisian belum bisa memastikan.
"Namun secepatnya akan diinformasikan ketika sudah bertemu dengan pelaku untuk melakukan pendalaman kasus tertentu," kata Adam.
"Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat tidak boleh terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata," imbuhnya.
Sebelumnya, diduga R telah menggunakan akun Facebook bernama Evakontener untuk mengeluarkan ujaran bernada rasis.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Ujaran Kebencian kepada Orang Papua Dibekuk, Kapolres Raja Ampat: Ditangkap di Rumah
(Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharu)
Berita lainnya seputar kasus ujaran kebencian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.