Pria Nodai Gadis 15 Tahun Berulang Kali, Korban Dibawa Kabur dari Rumah, Modus Janji Dinikahi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berinisial Z yang masih berumur 15 tahun.
Sedangkan pelakunya seorang pria, D yang merupa warga Kecamatan Tiworo Kepulauan.
Selain menyetubuhi, D juga membawa kabur korban dari rumahnya selama 3 hari.
D merayu dengan iming-iming menikahi Z untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun di NTT Setubuhi Bocah Perempuan 3,9 Tahun, Korban Ngeluh Sakit saat Dimandikan Ibu
Peristiwa ini dibenarkan Kasubbdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Aksi rudapaksa D terhadap gadis terjadi di Kecamatan Mapalano, Kabupaten Muna, 1 Mei 2021.
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor D terhadap korban Z," ujar Dolfi lewat pesan singkat, Minggu (9/5/2021).
Uraian laporan polisi nomor: LP/109/V/2021/SULTRA/RES MUNA/SPKT, menyebutkan, perilaku D diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya.
Saat itu, tiba-tiba saja korban menghilang hingga tiga hari tak pulang ke rumah orangtuanya.
Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di rumah keluarga pelaku di Kecamatan Mapabalo.
Mengetahui hal itu, orangtua ditemani petugas kepolisian menjemput korban.
"Setelah korban dijemput, korban pun menceritakan apa yang terjadi selama tiga hari tidak pulang," ujar Dolfi.
Baca juga: Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Ketahuan saat Korban Berontak
Diketahui, ternyata pada Jumat 30 April 2021 sekira pukul 11.00 Wita, korban diajak untuk silatuh rahmi di rumah keluarga diduga pelaku di Kecamatan Mapabalo.