Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun, Berikut Pembelaannya
Dituntut 13 tahun penjara, seorang terdakwa pencabulan anak tiri meminta agar hakim memvonisnya dengan hukuman ringan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Dituntut 13 tahun penjara, seorang terdakwa pencabulan anak tiri meminta agar hakim memvonisnya dengan hukuman ringan.
Terdakwa Bibit C (43) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 11 Mei 2021.
Dalam pembelaannya, Bibit memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum ringan.
Pembelaan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.
Oleh JPU, Bibit dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur inisial ACS (12).
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara
"Pembelaan sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Pada intinya terdakwa mohon agar majelis hakim menghukum ringan."
"Pertimbangannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa ditemui setelah sidang.
Lebih lanjut, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan tersebut, JPU akan menanggapi.
Tanggapan JPU akan disampaikan pada sidang pekan depan.
"Satu minggu lagi agenda sidangnya tanggapan JPU atas pembelaan yang kami ajukan," jelas Dewi Maria Wulandari.
Diberitakan sebelumnya, Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh JPU.
Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaiman dakwaan pertama.