Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun, Berikut Pembelaannya

Dituntut 13 tahun penjara, seorang terdakwa pencabulan anak tiri meminta agar hakim memvonisnya dengan hukuman ringan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun, Berikut Pembelaannya
shutterstock
ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Dituntut 13 tahun penjara, seorang terdakwa pencabulan anak tiri meminta agar hakim memvonisnya dengan hukuman ringan.

Terdakwa Bibit C (43) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam pembelaannya, Bibit memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum ringan.

Pembelaan diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.

Oleh JPU, Bibit dinyatakan bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur inisial ACS (12).

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara

Berita Rekomendasi

"Pembelaan sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Pada intinya terdakwa mohon agar majelis hakim menghukum ringan."

"Pertimbangannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa ditemui setelah sidang.

Lebih lanjut, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan tersebut, JPU akan menanggapi.

Tanggapan JPU akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Satu minggu lagi agenda sidangnya tanggapan JPU atas pembelaan yang kami ajukan," jelas Dewi Maria Wulandari.

Diberitakan sebelumnya, Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara oleh JPU.

Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaiman dakwaan pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas