FAKTA Pedofil di Prabumulih: Lakukan Aksi Puluhan Tahun, Korbannya Capai 35 Anak, Terancam Dikebiri
Seorang pelaku pedofil bernama Rusdiono (44) di Prabumulih, Sumatera Selatan berhasil diamankan polisi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Hal ini diungkapkan oleh
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.
Ia menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.
"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara."
"Kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021).
Berita terkait kasus pelecehan
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.