Kang Ujang Diperiksa Petugas Penyekatan: 'Saya Mau Tolongin Dukun Santet yang Sudah Ngap-ngapan'
Saat hendak dilakukan pemeriksaan awak kendaraan tersebut, Kang Ujang Bustomi pun terlihat tak menggunakan masker.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRUBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Kang Ujang Bustomi, seorang youtuber diadang petugas penyekatan di Tugu Ikan perbatasan Kuningan-Cirebon, Selasa (11/5/2021) dini hari.
Padahal saat itu Kang Ujang bermaksud memberikan pertolongan kepada seorang dukun di Kuningan yang nyaris meninggal.
Tindakan tegas diberikan bagi kendaraan Kang Ujang Bustomi, karena dia menggunakan kendaraan berpelat nomor bukan E alias luar Wilayah III Cirebon.
Terlebih saat hendak dilakukan pemeriksaan awak kendaraan tersebut, Kang Ujang Bustomi pun terlihat tak menggunakan masker.
"Iya, saya lupa gak pake masker dan tadi sebelum dicek suhu badan ada petugas kasih saya masker," ungkap KUB, sapaan akrabnya, kepada wartawan.
Kang Ujang mengaku hendak melakukan perjalanan ke Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan.
"Iya, saya mau tolongin dukun santet yang sudah ngap-ngapan, mau mati," kata KUB saat melakukan tanya jawab dengan petugas penyekatan tadi.
KUB dikenal sebagai mentalis kebatinan yang kerap mendawamkan salawat Nabi.
Dalam praktik pengobatannya, Kang Ujang juga diketahui memiliki Padepokan Anti Galau di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sekadar informasi, hasil kesepakatan lima kepala daerah yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuningan) memperbolehkan warganya mudik lokal pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan, yakni Indra Bayu Permana, saat menyampaikan kepada wartawan di sela pengawasan langsung di Tugu Ikan daerah perbatasan Kuningan–Cirebon.
Indra mengatakan, meski wilayahnya termasuk kategori, tidak serta-merta bisa masuk begitu saja.
Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Pemudik yang Jebol Posko Penyekatan di Bekasi Tidak Akan Lolos
Dalam rapat semua kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga nonpekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.