Lewati 3 Provinsi dengan Bekal Surat Gugus Tugas, Pemudik Asal Medan Dipaksa Putar Balik di OKI
Seorang pemudik asal Medan, Sumatera Utara bernama Manto dipaksa putar balik setelah melewati tiga provinsi dengan aman berbekal surat gugus tugas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Nasib apes menimpa seorang pemudik asal Medan, Sumatera Utara bernama Manto.
Ia dipaksa putar balik oleh personel gabungan yang berjaga di pos exit Tol Kayuagung-Palembang, tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Padahal, ia sudah aman melewati tiga provinsi. Diketahui, Manto hendak mudik ke Lampung.
Manto berangkat dari rumahnya di Medan sejak Minggu (9/5/2021).
"Kami sekeluarga besar (jumlah 4 penumpang mobil) dari Medan mau ke Lampung untuk pulang kampung. Karena sudah lama tidak berjumpa keluarga di sana," jelas Manto kepada petugas kepolisian, Selasa (11/5/2021) siang.
Berbekal surat keterangan dari gugus tugas kota Medan, ia mengatakan sudah dinyatakan lolos melewati beberapa pos penyekatan yang ada di beberapa provinsi.
Baca juga: Mudik Dilarang Tapi 138.000 Kendaraan Pribadi Keluar dari Jakarta Setiap Hari
"Berkat surat dari gugus tugas ini kami dapat melewati penyekatan di daerah Bagan Batu (Sumatera Utara), Padang (Sumatera Barat), Pekanbaru (Riau), dan pos penyekatan di Alang-alang lebar Kota Palembang."
"Bahkan saat di Kota Padang petugas pemerintah di sana menjamin dengan menunjukkan surat keterangan ini, Insya Allah di manapun berada pasti boleh lewat," jelasnya sudah berhasil lolos melewati 3 Provinsi.
Kekecewaan terpancar dari pemudik asal Medan tersebut, karena harus mengurungkan niat untuk berjumpa dengan sanak saudara di kampung halamannya.
"Kalau tau kaya gini disuruh putar balik, lebih baik kami tidak berangkat dari Medan. Karena perjalanan kami sudah sangat jauh dan tidak lama lagi sampai ke Lampung," ujarnya.
Usai perdebatan itu, mobil pribadi berwarna hitam dengan plat B 1316 JUF tersebut akhirnya memutar balik.
Sementara itu, Kepala Padal Penebalan Pos Pam, AKP Acep menyampaikan pengetatan dilakukan secara ketat bagi pengemudi yang berasal dari luar Bumi Bende Seguguk.
"Sesuai ketentuan saat ini dilarang mudik, terkecuali dengan alasan seperti keluarga meninggal, sakit dan sedang menjalankan tugas pemerintahan. Selain itu sudah tentu kami paksa putar balik," jelas petugas.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Karantina Pemudik yang Lolos Penyekatan Selama 5 Hari
Petugas meminta putar balik karena alasan dari pengemudi dirasa tidak rasional dan hanya membawa dokumen berupa surat keterangan dari gugus tugas kota Medan.