Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Satpam Tempat Hiburan Malam Sembunyikan Narkoba di Ikat Pinggang

Dari pengakuannya, ia telah mengkonsumsi narkoba sejak sebulan dan akan dikonsumsi sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Satpam Tempat Hiburan Malam Sembunyikan Narkoba di Ikat Pinggang
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali Muhammad Fredey Mercury

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Mantan security tempat hiburan malam diamankan polisi lantaran memiliki barang haram berupa dua paket sabu.

Putu Keri Darmawan itu diamankan pada Sabtu 8 Mei 2021, saat berada di Jalan Raya Merdeka, tepatnya di wilayah Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli, Bali.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Nyoman Sudarma saat dikonfirmasi Selasa 11 Mei 2021 membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan pria asal Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng itu berawal dari adanya informasi di masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Merdeka diduga sering terjadi transaksi narkoba.

“Berbekal informasi di masyarakat tim opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tim opsnal mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, yang bernama Putu Keri Darmawan,” jelasnya.

Baca juga: Konsumsi Listrik Jawa-Bali Naik, PLN Sebut Ekonomi Mulai Bangkit

Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, lanjut AKP Sudarma, polisi menemukan dua plasti kelip bening diduga narkoba jenis sabu.

Berita Rekomendasi

Dua barang haram tersebut diselipkan di dalam ikat pinggang warna hitam.

“Barang bukti pertama beratnya 0,37 gram bruto atau 0,21 gram netto. 

Sementara barang bukti kedua beratnya 0,28 bruto atau 0,12 netto. Pelaku membenarkan bahwa barang tersebut merupakan narkoba,” ucapnya.

Darmawan selanjutnya diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuannya, ia telah mengkonsumsi narkoba sejak sebulan lalu.

Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 atau 115 UU no. 35 tahun 2019 dengan acaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara, “ tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sembunyikan Narkoba di Ikat Pinggang, Darmawan Diamankan di Polres Bangli

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas