Masih Honorer, Ajudan Bupati Nganjuk Ikut Jadi Tersangka, Berikut Peran Vitalnya dalam Kasus Ini
M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- M Izza Muhtadin menjadi satu-satunya karyawan non pegawai negeri sipil (PNS) atau honorer yang menjadi tersangka selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Sementara lima orang lainnya adalah camat yang bertugas di bawah pimpinan Bupati Novi Rahman Hidayat.
Mereka bertujuh telah menjadi tersangka jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Izza Muhtadin adalah ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).
Sama halnya dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman HIdayat, M Izza Muhtadin juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.
Baca juga: Geledah Kediaman Bupati Nganjuk Novi Rahman, Bareskrim Polri Sita Brankas Berisi Uang Rp 647 Juta
Di kasus ini, M Izza Muhtadin bertindak sebagai pengumpul uang suap dari para camat untuk kemudian di serahkan ke Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace. Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.
Baca juga: DPW PKB Jawa Timur: Novi Rahman Hidayat Bukan Kader PKB
Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.
Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.
Baca juga: PROFIL Novita Condro Istri Kapten Vincent Raditya, Bongkar Perlakuan Suami di Medsos
Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.
Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu bagaimana sosok ajudan bupati Nganjuk?
Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, Izza ternyata bukan aparatur sipil negara (ASN).
Status Izza baru renaga harian lepas (THL) alias honorer.
"Dia berasal dari Jombang," tutur sumber surya.co.id.
Pria yang memiliki model rambut cepak dan rapi ini dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak banyak bicara.
"Dia baru menjadi ajudan Bupati Nganjuk setahun terakhir," pungkasnya.
Patok Harga Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta
Info terbaru kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ternyata mematok harga yang bervariasi dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono menyampaikan Novi Rahman mematok harga termurah Rp 2 juta hingga termahal Rp 50 juta.
Menurut Argo, tingkat harga yang dipatok oleh Bupati Nganjuk tergantung posisi atau level struktur jabatan tersebut.
Diantaranya mulai dari jabatan di perangkat desa hingga tingkat kecamatan.
"Setorannya bervariasi ya. Karena juga ada dari desa yang dia ngumpulkan, dari kepala desa. Ada yang Rp 2 juta. Juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp 15 juta juga ada. Rp 50 juta juga ada. Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Hingga saat ini, lanjut Argo, penyidik Bareskrim Polri masih tengah terus memeriksa tersangka.
Pasalnya, tersangka masih baru tiba di Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) malam.
Nantinya, penyidik Polri bakal mendalami ihwal sejak kapan dan modus Bupati Nganjuk Novi Rahman melakukan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur.
"Jadi ini sedang kita dalami dari nanti pemeriksaan Bupati dan juga tersangka lain ini sudah berapa lama ini berlangsung, ini sedang nanti kita dalami. Nanti kita riksa mendetil seperti apa, berapa jumlah setorannya, ada berapa kali, berlangsung berapa lama, kita masih belum mendapatkan, berapa tahun yang bersangkutan itu melakukan jual beli jabatan itu," pungkasnya.
Dalami Aliran Dana
Di bagian lain, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan adanya aliran dana tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke partai politik (parpol).
"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya (aliran dana ke parpol). Tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan yang lain, nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Ditipikor Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Argo menyampaikan Novi Rahman baru tiba di Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) malam.
Penyidik masih belum sempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Nanti pasti akan kita perdalam, kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik tipikor bareskrim untuk melakukan pendalaman," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ahmad Amru Muiz)
Berita lainnya: Tega Bakar Pacar Sendiri, Pria Ini Kabur ke Hutan Ciwidey Selama Seminggu, Berikut Pengakuannya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Ajudan Bupati Nganjuk yang Jadi Pengumpul Uang Suap dari Para Camat: Pendiam, Belum Jadi ASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.