Remaja 13 Tahun Digilir 5 Pria di Kos Pacarnya, Polisi Sebut Dilakukan Suka Sama Suka
Seorang remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) digilir oleh lima pria.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Usai berhubungan badan dengan tersangka Putu A, selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 03.00 Wita, korban kembali didatangi pria lain bernama Komang BA (19) dan kembali melakukan hubungan badan.
Baca juga: Tak Mau Adiknya Dirudapaksa, Gadis Ini Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Pria yang Menyekapnya
Kemudian pada pukul 09.00 wita (27/4/2021), AKP Suseno menyebut, korban kembali bertemu dan berkenalan dengan pria lain bernama Putu AP (20) di kosan tersebut, dan melakukan hubungan badan.
Usai berhubungan badan itu, tersangka Putu AP kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali datang pada keesokan harinya, Rabu (28/4/2021) untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Penimbangan, sekaligus mengantar korban pulang ke rumahnya.
Saat mengantarkan korban pulang itu lah, tersangka Putu AP langsung diciduk oleh orangtua korban, dan langsung digiring ke Mapolsek Seririt.
"Jadi selama korban pergi meninggalkan rumah, orangtuanya sudah berupaya untuk mencari, namun tidak ketemu. Akhirnya orangtuanya mendapati anaknya diantar pulang oleh seorang pria (tersangka Putu AP,red), dan langsung dilaporkan ke Polsek Seririt.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban telah disetubuhi oleh lima orang pria di sebuah kos-kosan yang disewa sendiri oleh korban," jelas AKP Suseno.
AKP Suseno pun mengklaim kelima pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan, alias tidak saling kenal.
Hubungan badan ini dilakukan oleh para tersangka setelah berkenalan dengan korban lewat sosial media.
Baca juga: 5 Fakta Pedofil di Prabumulih, Pria Lecehkan 35 Bocah karena Dendam, Kini Terancam Dikebiri
Meski persetubuhan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka, namun kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih dibawah umur.
"Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin. Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi," tutup AKP Suseno.
Sementara salah satu tersangka bernama Dewa Yoga mengaku telah berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.
Akibat perbuatannya, Dewa Yoga bersama keempat pelaku lainnya terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita terkait tindakan asusila
(TribunBali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lagi, Seorang Siswi SMP Jadi Korban Persetubuhan Bergilir di Buleleng Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.