Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual beli Jabatan, Plt Mohon Maaf, Anggap Itu Ujian
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
Editor: Willem Jonata
Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam lalu.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, Plt Bupati : Mohon Maaf, Ada Sedikit Ujian di Nganjuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.