Kasus Suap di Nganjuk Libatkan Bupati, 4 Camat, 1 Eks Camat dan 1 Ajudan, Resmi Dijadikan Tersangka
Kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk ini melibatkan Bupati Nganjuk serta 4 camat, 1 mantan camat dan 1 ajudan bupati
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/5/2021).
Kasus ini melibatkan Bupati Nganjuk serta 4 camat, 1 mantan camat dan 1 ajudan bupati.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (12/5/2021), tak hanya Bupati Nganjuk dan ajudannya, ke-4 camat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Camat Pace, Tanjunganom, Berbek dan Loceret.
Sementara 1 mantan camat yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Camat Sukomoro.
Berikut sejumlah orang yang terlibat dan dinyatakan telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk:
1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Baca juga: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual beli Jabatan, Plt Mohon Maaf, Anggap Itu Ujian
Baca juga: Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Terancam 5 Tahun Penjara
2. Camat Pace, Dupriono
3. Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato
4. Camat Berbek, Haryanto
5. Camat Loceret, Bambang Subagio
6. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, serta
7. Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin
Ketujuh orang tersebut sebelumnya telah diamankan bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Novi dalam OTT di hari Minggu (9/5/2021) lalu.
Tak hanya itu, 8 telepon genggam, dan buku tabungan ats nama TBW juga turut diamankan.
Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk