Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap di Nganjuk Libatkan Bupati, 4 Camat, 1 Eks Camat dan 1 Ajudan, Resmi Dijadikan Tersangka

Kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk ini melibatkan Bupati Nganjuk serta 4 camat, 1 mantan camat dan 1 ajudan bupati

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kasus Suap di Nganjuk Libatkan Bupati, 4 Camat, 1 Eks Camat dan 1 Ajudan, Resmi Dijadikan Tersangka
Kompas TV
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri. 

"Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah."

"Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.

Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Atau pidana denda paling sedikitt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Berita Rekomendasi

2. Pasal 11

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Ataau pidana denda paling sedikitt Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

3. Pasal 12 B

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(SuryaMalang.com/Dyan Rekohadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas