Usai Bercinta, Daffa Jerat Leher Ratna Lalu Bakar Kamar Kos Korban Untuk Hilangkan Jejak
Misteri kematian pemandu karaoke di Semarang Alip Surani alias Ratna (31) akhirnya terungkap.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Misteri kematian pemandu karaoke di Semarang Alip Surani alias Ratna (31) akhirnya terungkap.
Ia bukan meninggal karena kebakaran disebabkan oleh AC di kamarnya, namun kebakaran tersebut adalah karena rekayasa.
Ratna adalah korban pembunuhan.
Ia ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Setelah Ramadan Dipercepat, Target Satu Juta Dosis Per Hari
Pelaku berjumlah dua orang. Mereka membunuh korban lantaran ingin menguasai barang milik korban.
Pelaku yang merupakan tamu dari Ratna tersebut terekam CCTV saat datang maupun meninggalkan kos.
Ada dua pelaku pada aksi pembunuhan yang terjadi pada, Jumat, (7/5/2021) lalu.
Dua pelaku tersebut diketahui Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19).
Baca juga: JADWAL FINAL Liga Champions Manchester City vs Chelsea, Sumbar Ziyech Ajak Rekannya Bersantai
Keduanya mendapat hadiah timah panas di kaki saat ditangkap di Kosan Jalan Cikrapyak, RT 2 RW 7 , Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).
Selain menangkap tersangka, Polisi menyita dua HP milik tersangka, uang tunai hasil penjualan ponsel milik korban, dua pakaian yang dipakai tersangka Daffa, serta korban saat kejadian dan puluhan butir pil koplo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pada rekamam CCTV terlihat kedua tersangka tersebut datang bersama ke kos yang ditempati Ratna.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Syarat dan Besarannya
Namun yang masuk ke dalam kos itu adalah Daffa, dan Ibnu menunggu di luar.
"Daffa masuk ke kamar kos korban. Kemudian tersangka keluar setelah melakukan kejahatan," ujarnya saat gelar perkara didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Rabu (12/5/2021).
Menurut Irwan, kasus pembunuhan tersebut sangat menarik perhatian karena setelah melakukan kejahatan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar seisi kamar dan korban.
Namun rupanya upaya penghilangan jejak yang dilakukan tersangka tidak maksimal.
Baca juga: 19 Kali Jalani Ramadan di Penjara, Ini Pesan Napiter Bom Bali I Ali Imron
"Api hanya melahap sisi bawah tempat tidur korban," tuturnya.
Menurutnya kronologi pertemuan korban dengan tersangka Daffa berawal dari perkenalanan di media sosial.
Kemudian hubungan itu berlanjut pertemuan ke kosan korban.
"Setelah janjian tersangka Daffa mengunjungi kos korban diantar Ibnu. Setelah bertemu Daffa bersama korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Lanjutnya, setelah melakukan intim, Daffa langsung mencekik leher korban dengan kabel charger.
Baca juga: Jokowi Desak Dewan Keamanan PBB Selesaikan Konflik Israel-Palestina
Setelah korban diyakini meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.
"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.
Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00, dan diketahui oleh saksi pagi harinya.
Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.
"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,"imbuhnya.
Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.
Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.
Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.
"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.
Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.