Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemandu Karaoke Tewas di Kamar Kos, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Usai Berhubungan Badan

Seorang pemandu karaoke ditemukan tewas di kamar di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemandu Karaoke Tewas di Kamar Kos, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Usai Berhubungan Badan
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pembunuh pemandu lagu di kos di Pusponjolo Selatan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemandu karaoke ditemukan tewas di kamar di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban bernama Alip Surani alias Ratna (31) dibunuh oleh pelaku yang ingin menguasai harta korban.

Pelaku jerat leher korban pakai kabel usai berhubungan badan.

Pelaku yang merupakan tamu dari Ratna tersebut terekam CCTV saat datang maupun meninggalkan kos.

Ada dua pelaku pada aksi pembunuhan yang terjadi pada, Jumat, (7/5/2021) lalu.

Dua pelaku tersebut diketahui Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19).

Keduanya mendapat hadiah timah panas di kaki saat ditangkap di Kosan Jalan Cikrapyak, RT 2 RW 7 , Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Pemuda Ini Tusuk Saudaranya hingga Tewas, Mengaku Membela Diri: Tiba-tiba Dia Bacok Kepala Saya

Berita Rekomendasi

Selain menangkap tersangka, Polisi menyita dua HP milik tersangka, uang tunai hasil penjualan ponsel milik korban, dua pakaian yang dipakai tersangka Daffa, serta korban saat kejadian dan puluhan butir pil koplo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pada rekamam CCTV terlihat kedua tersangka tersebut datang bersama ke kos yang ditempati Ratna.

Namun yang masuk ke dalam kos itu adalah Daffa, dan Ibnu menunggu di luar.

"Daffa masuk ke kamar kos korban. Kemudian tersangka keluar setelah melakukan kejahatan," ujarnya saat gelar perkara didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Rabu (12/5/2021).

Menurut Irwan, kasus pembunuhan tersebut sangat menarik perhatian karena setelah melakukan kejahatan pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar seisi kamar dan korban.

Namun rupanya upaya penghilangan jejak yang dilakukan tersangka tidak maksimal.

"Api hanya melahap sisi bawah tempat tidur korban," tuturnya.

Menurutnya kronologi pertemuan korban dengan tersangka Daffa berawal dari perkenalanan di media sosial.

Kemudian hubungan itu berlanjut pertemuan ke kosan korban.

"Setelah janjian tersangka Daffa mengunjungi kos korban diantar Ibnu. Setelah bertemu Daffa bersama korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terpanggang di Toko Mainan, Sempat Ditegur Kakak karena Mainan Korek Api

Lanjutnya, setelah melakukan intim, Daffa langsung mencekik leher korban dengan kabel charger.

Setelah korban diyakini meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.

"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.

Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00, dan diketahui oleh saksi pagi harinya.

Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.

"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,"imbuhnya.

Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.

Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.

Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.

Berita terkait kasus pembunuhan

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas