Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita Pemandu Lagu di Semarang Diringkus, Sempat Berhubungan Intim dengan Korban

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus tewasnya seorang wanita pemandu lagu di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pembunuh Wanita Pemandu Lagu di Semarang Diringkus, Sempat Berhubungan Intim dengan Korban
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pembunuh pemandu lagu di kos di Pusponjolo Selatan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus tewasnya seorang wanita pemandu lagu di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kabar terbarunya, Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku yang membunuh Alip Surani alias Ratna (31).

Sebelumnya jasad korban ditemukan di kamar kos di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan dua pelaku, Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23) dan Ibnu Setiawan (19), Jumat (7/5/2021).

Keduanya mendapat hadiah timah panas di kaki saat ditangkap di kosan di Jalan Cikrapyak RT 02 RW 07 , Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).

Selain menangkap tersangka, Polisi menyita dua HP milik tersangka, uang tunai hasil penjualan ponsel milik korban, dua pakaian yang dipakai tersangka membunuh korban, serta puluhan butir pil koplo.

Baca juga: PSK Tewas di Kos, Gelagat Tamu Terakhir Bikin Warga Curiga: Pria Tinggi Besar Pakai Jaket Kulit

Irwan menjelaskan, pelaku pembunuhan Ratna terungkap dari rekaman CCTV kos.

Berita Rekomendasi

Keduanya datang bersamaan di kamar kos yang ditempati Ratna. Namun, hanya Daffa yang masuk kamar sementara Ibnu menunggu di luar.

"Daffa masuk ke kamar kos korban. Kemudian, tersangka keluar setelah melakukan kejahatan," ujarnya saat gelar perkara didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021).

Menurut Irwan, kasus pembunuhan tersebut sangat menarik perhatian karena setelah melakukan kejahatan, pelaku berusaha menghilangkan jejak lewat cara membakar seisi kamar dan korban.

Namun, upaya menghilangkan jejak itu tak berhasil.

"Api hanya melahap sisi bawah tempat tidur korban," tuturnya.

Hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut bermula dari perkenalan Daffa dan Ratna di media sosial. Kemudian, hubungan itu berlanjut dengan pertemuan di kos Ratna.

Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Membusuk di Jambi, Tetangga Sebut Korban Sudah Tak Keluar Rumah Berhari-hari

Mayat Alip Surani alias Ratna (31) di kamar kos nomor 3 Jalan Pusponjolo Selatan RT 6 RW 3, Bojongsalaman, Semarang Barat, dievakuasi petugas medis dan relawan, Jumat (7/5/2021).
Mayat Alip Surani alias Ratna (31) di kamar kos nomor 3 Jalan Pusponjolo Selatan RT 6 RW 3, Bojongsalaman, Semarang Barat, dievakuasi petugas medis dan relawan, Jumat (7/5/2021). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

"Setelah janjian, tersangka Daffa mengunjungi kos korban, diantar Ibnu. Setelah bertemu, Daffa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Setelah itu, Daffa langsung mencekik leher korban menggunakan kabel charger telepon seluler.

Setelah korban diyakini meninggal, Daffa menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.

"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian, tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian ini diketahui tetangga kamar Ratna saat subuh. Mereka segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.

"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," imbuhnya.

Baca juga: PSK di Semarang Ditemukan Tewas, Teman Sebut Korban Sering Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kosnya

Dalam kejadian ini, Ibnu berperan menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan kemudian berpindah tempat ke Bandungan, Kabupaten Semarang," jelasnya.

Irwan menjelaskan, kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik Ratna.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Ancaman terberat dari ketiga pasal tersebut adalah hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ditembak di Kaki, Pembunuh Pemandu Lagu di Pusponjolo Semarang Tertangkap. Sempat Kabur ke Grobogan

(TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Berita lainnya terkait kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas