236 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone Dapat Remisi Khusus
Sebanyak 236 warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 236 warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Penyerahan pengurangan masa tahanan digelar seusai salat Idul Fitri di Masjid Miftahu Taubah, Komples Lapas Kelas IIA Watampone, Kamis (13/5/2021).
Kepala Lapas Kelas II Watampone Sudirman Zainuddin mengatakan keberadaan narapidana di Lapas tak lepas dari ketentuan yang telah diatur oleh Tuhan yang Maha Kuasa.
Maka dari itu, jangan menganggap masa pemidanaan sebagai suatu penderitaan.
Namun, harus disikapi dengan melakukan introspeksi diri.
"Belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan," katanya.
Tak lupa ia mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi.
Ia mengingatkan agar mereka meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
"Terus tingkatkan keimanan kepada Allah SWT. Jadilah insan berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.
Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar menyebut sebanyak 236 narapidana itu terdiri dari 171 narapidana umum dan 65 narapidana khusus.
Narapidana umum seperti, narkotika di bawah lima tahun, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan tindak pidana lainnya.
Mereka diberika remisi setelah memenuhi syarat berupa, telah menjalani masa hukuman enam bulan terhitung sejak ditahan hingga hari raya.
Berkas telah dinyatakan lengkap dan inkrah.
Ada eksekusi dari kejaksaan serta berkelakuan baik.
Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 2021, 550 Orang Langsung Bebas