Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Orang Diamankan Diduga Konsumsi Narkoba

Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 01.00 WIB acara belum bubar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Orang Diamankan Diduga Konsumsi Narkoba
Dok
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya (paling kiri) pimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. 

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, pengamanan dilakukan karena diduga mabuk dan mengkonsumsi narkoba.

Sebab di lokasi banyak dijumpai botol minuman keras dan benda-benda alat isab sabu.

"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan narkoba," tegas Oni.

Untuk saat ini mereka yang diamankan sedang jalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tanggamus. Di antaranya pemeriksaan tes urine.

Belum dijelaskan berapa orang yang bisa jadi tersangka.

Hal itu akan menambah orang yang jadi tersangka karena Polres Tanggamus masih menyelidiki pihak yang bertanggungjawab atas terselenggaranya acara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kapolres-Dandim Tanggamus Lampung Bubarkan Paksa Acara Hiburan Organ Tunggal

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas