Hiburan Organ Tunggal di Tanggamus Dibubarkan Paksa, 23 Orang Diamankan Diduga Konsumsi Narkoba
Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 01.00 WIB acara belum bubar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo memimpin pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Sabtu (15/5/2021) pukul 01.30 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan karena sudah dilakukan upaya persuasif.
Acara diminta dibubarkan sebab kegiatan itu sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Bupati Tanggamus terkait penanganan penyebaran dan Covid-19.
Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana kegiatan. Permintaannya agar kegiatan dihentikan.
Hal yang dilanggar dalam acara tersebut adalah timbulnya kerumunan, dan melewati batas karena sampai pukul 01.00 WIB acara belum bubar.
Lantaran upaya persuasif oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil, akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah keputusan.
Kemudian Kapolres dan Dandim kembali meminta agar acara dibubarkan.
Permintaan langsung dari jajaran Forkompimda itu guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, diambil langkah tegas dengan memerintahkan personel Polri dan TNI yang berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujar Oni.
Jumlah massa yang berkumpul di lokasi itu diperkirakan 800 orang.
Dan aparat gabungan Polri dan TNI yang dikerahkan sekitar 70 personel.
"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 WIB massa membubarkan diri," tambah Oni.
Baca juga: Dilarang Mudik, Warga Jakarta Penuhi Tempat Rekreasi, Covid-19 Dikhawatirkan Melonjak
Amankan 23 Orang
Aparat gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus berhasil mengamankan 23 orang yang terlibat dalam acara hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.