Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemaki Petugas Saat Diminta Putar Balik telah Minta Maaf dan Dijerat Langgar 3 Undang-Undang

Menurut Kapolres, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memaafkan kejadian tersebut

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemaki Petugas Saat Diminta Putar Balik telah Minta Maaf dan Dijerat Langgar 3 Undang-Undang
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Pria dan wanita yang memaki-maki petugas di pos penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meminta maaf, Minggu (16/5/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM,  SUKABUMI - Seorang pria dan wanita yang memaki-maki petugas di pos penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat viral di media sosial.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kelakuan dua penumpang di mobil Honda Mobilio yang maki petugas di pos penyekatan perbatasan Sukabumi.

Belakangan keduanya Raminto dan Hesti yang merupakan warga Bekasi Selatan, Jawa Barat meminta maaf, Minggu (16/5/2021) sore.

Berikut rangkumannya :

1. Datangi Mapolres Sukabumi 

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, Raminto dan Hesti datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.

Berita Rekomendasi

"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.

Baca juga: Guru Honorer Tewas Dibunuh oleh Seorang Pemuda di Jampang Kulon Sukabumi, Penyebabnya Ini

"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," jelasnya.

2. Langgar 3 Undang Undang

Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang.

Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

3. Polisi yang Dimaki Memaafkan 

Menurutnya, dengan Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas