Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Utang Piutang CPNS, Pemuda Bunuh Guru Honorer, Pelaku Rencanakan Pembunuhan di Rumah Kakak

Seorang pemuda nekat membunuh guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Utang Piutang CPNS, Pemuda Bunuh Guru Honorer, Pelaku Rencanakan Pembunuhan di Rumah Kakak
ist
TRP (24) saat berada di kantor polisi, Sabtu (15/5/2021). Ia adalah tersangka pembunuh guru honorer di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku Pembunuhan guru honorer di Sukabumi gara-gara ditagih hutang ternyata menggunakan 3 senjata tajam 

"Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban, tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah AKBP M Lukman Syarif.

Baca juga: Tagih Utang, Seorang Guru Honorer Malah Dibunuh, Korban Dijanjikan Bakal Jadi PNS oleh Pelaku

Diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.

TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).

"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.

Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.

Berita terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Malam Idulfitri Berdarah di Sukabumi, Guru Honorer Dibunuh, Gara-gara Utang Piutang CPNS

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas