Polisi Sudah Amankan 3 Orang Pelaku Pengibaran Bendera RMS di Saparua, Maluku
Bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda. Dua bendara berkibar di pohon mangga belakang rumah Ape Manuputty.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang pemuda berinisial FP diamankan polisi setelah mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) tepat pada perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.
"Kami telah menangkap satu lagi pelaku setelah pengembangan kasus," ujar Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan, Minggu (16/5/2021).
Sebelumnya, Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap dua orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran mengibarkan Bendera RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.
Mereka adalah AP (32) dan ML (43), keduanya berprofesi sebagai petani.
Baca juga: Masyarakat Maluku Utara Harap RUU Daerah Kepulauan Segera Diundangkan
"Mereka ditangkap Sabtu (15/5/2021) pukul 10.00 WIT setelah dua bendera RMS berkibar pada Sabtu (15/5/2021) dini hari pukul 02.30 WIT," ujar Kapolsek Saparua AKP Roni F Manawan.
Keduanya kini diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penangkapan itu bermula saat diperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ulath adanyanya pengibaran bendera RMS.
Bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.
Pertama, dua bendara berkibar di pohon mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.
Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.
Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Kembali Amankan Pengibar Bendera RMS di Saparua, Mengaku Dapat Bendera di Depan Mega Top's