Sosok Briptu Febio Marcelino, Polisi yang Dimaki Wanita di Pos Penyekatan Sukabumi, Pelaku Dimaafkan
sosok Briptu Febio Marcelino mencuri perhatian karena menjadi sasaran amarah dua penumpang mobil yang diberhentikan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sosok polisi yang dimaki-maki wanita di Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap.
Dia adalah Briptu Febio Marcelino.
Dari seragam yang dikenakannya ia sepertinya anggota Satuan Lalu Lintas yang bertugas di Polres Sukabumi.
Sabtu (15/5/2021) sosok Briptu Febio Marcelino mencuri perhatian karena menjadi sasaran amarah dua penumpang mobil yang diberhentikan di Pos Penyekatan Benda, Kabupaten Sukabumi.
Meski dimaki-maki terlihat ia tak terpancing.
Baca juga: Mengaku akan Melayat Nenek Hingga Ngaku Tetangga Bupati, Pengguna Jalan Tetap Diminta Putar Balik
Sikap ini yang kemudian mendapat pujian dari Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif.
"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, di sinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Baca juga: Siram Petugas Pakai Air Cabai, Enam Tahanan Narkoba Kabur dari Sel BNN Sumut, Berikut Identitasnya
Selain itu, sosok penumpang yang memaki-maki polisi pun akhirnya terkuak.
Mereka datang ke Mapolres Sukabumi untuk meminta maaf Minggu sore.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pria dan wanita itu adalah Raminto dan Hesti.
Meraka merupakan warga Bekasi Selatan yang datang langsung ke Polres Sukabumi untuk meminta maaf, Minggu sore.
"Hari ini kami telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," katanya.
Menurutnya, kedatangan Hesti dan Raminto merupakan inisiatif kedua warga Bekasi selatan tersebut.
"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan Ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.