Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Guru di Flores Timur, Mendadak Dipensiunkan, Diminta Kembalikan Gaji Senilai Rp 36 Juta

Kisah pilu seorang guru datang dari Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kisah Pilu Guru di Flores Timur, Mendadak Dipensiunkan, Diminta Kembalikan Gaji Senilai Rp 36 Juta
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka. 

Ia menjelaskan, sejak menerima pengaduan ibu Ribka, PGRI menggagas langkah advokasi ke komisi C DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama dinas PKO Flores Timur pada Rabu 17 Mei 2021.

Dalam rapat itu, DPRD menyimpulkan, peristiwa yang menimpa ibu Ribka adalah kekeliruan murni dari PKO yang tidak melakukan sosialisasi regulasi Permenpan Nomor 16 Tahun 2009.

Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya.

Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.

DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Berita Rekomendasi

Berita lainnya seputar Kabupaten Flores Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas