Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejoli Pelaku Tindak Asusila di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf: Perbuatan Kami Tidak Patut Dicontoh

Kepolisian mengamankan sepasang muda mudi yang viral karena melakukan tindakan asusila Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sejoli Pelaku Tindak Asusila di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf: Perbuatan Kami Tidak Patut Dicontoh
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepolisian mengamankan sepasang muda mudi yang viral karena melakukan tindakan asusila Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (19/5/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan, sejoli tersebut pun meminta maaf.

Diketahui, keduanya masing-masing berinisial DS (21) dan RA (18).

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Viral Sepasang Muda Mudi Berbuat Asusila di Pemandian Cikoromoy, Ini Fakta dan Pengakuan Pelaku

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

BERITA TERKAIT

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

Baca juga: Viral Video Asusila Sejoli di Pemandian Cikoromoy, Pelaku Diciduk Polisi, Keduanya Ngaku Salah

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Tanggapan MUI Pandeglang

Sekretaris MUI Kabupaten Pandeglang, Abdul Ghaffar menyayangkan tindakan muda-mudi tersebut.

Menurutnya pasangan muda-mudi tersebut sangat bangga dengan perbuatan yang mereka lakukan di kolam berenang yang pada saat itu sedang ramai dengan pengunjung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas