Gara-gara Seekor Nyamuk, Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Nagan Raya Terungkap
Gara-gara seekor nyamuk, perbuatan bejat seorang pria kepada anaktirinya di Nagan Raya, Aceh, akhirnya terungkap.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE -- Gara-gara seekor nyamuk, perbuatan bejat seorang pria kepada anak tirinya di Nagan Raya, Aceh, akhirnya terungkap.
S (41 tahun) warga Kecamatan Kuala di Nagan Raya ternyata telah mencabuli anak tirinya berulangkali.
Kini Polres Nagan Raya hpun mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kasus itu terungkap setelah adanya cekcok antara tersangka dengan korban dan ibu korban.
Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Guru-guru Cabul Jepang Tak Akan Bisa Kerja Lagi, Peraturan Baru Bakal Muncul
Polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka dan korban yang masih di bawah umur serta saksi-saksi lainnya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia.
Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban mereka mempunyai 3 anak.
Baca juga: KRONOLOGI Anak Gadis Dicabuli Pria saat Shalat di Masjid, Polisi Lakukan Penyelidikan
Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta 3 adiknya yang lain di rumah tersebut.
Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menikah dan bercerai.
"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Teman Anaknya Sendiri, Tersangka Ditahan di Polres Samosir
Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban.
Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta memukul seekor nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.
Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya.
"Setelah terungkap dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bekasi 4 Kali Cabuli Muridnya di Ruang Marbot, 1 Kali di Kebun
Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.
Pernah menikah
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria.
Korban dan suaminya itu tinggal di rumah tersebut.
Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.
Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.
Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.
"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.
Periksa Adik Korban
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun, Berikut Pembelaannya
"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.
Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
Dilaporkan ibu korban
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.
Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).
Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.(*)
Baca juga: Berawal Dari Ritual Mandi, Tiga Perempuan Satu Keluarga Menjadi Korban Pencabulan Dukun di Lampung
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah