Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru TK Terjerat Utang Pinjaman Online Sebanyak Rp 40, Pemkot Malang Janji akan Bantu Lunasi

Wali Kota Malang, Sutiaji turun tangan langsung menyelesaikan kasus seorang Guru TK di Malang yang terjerat utang di platform pinjaman online.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Guru TK Terjerat Utang Pinjaman Online Sebanyak Rp 40, Pemkot Malang Janji akan Bantu Lunasi
Surya Malang/Rifki Edgar
Audiensi Wali Kota Malang Sutiaji bersama OJK dan mantan Guru TK yang terlilit utang pinjaman online senilai Rp 40 Juta di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Malang, Sutiaji turun tangan langsung menyelesaikan kasus seorang Guru TK di Malang yang terjerat utang di platform pinjaman online.

Tak sedikit, jumlah utang yang dimiliki Guru TK yang berinisial S ini mencapai Rp 40 Juta.

Utang tersebut juga tersebar di 24 platform pinjaman online.

Setelah bertemu dengan S, Sutiaji pun berjanji akan membantu melunasinya.

Baca juga: OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Terjerat Pinjaman di 24 Fintech 

Pelunasan utang tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Malang melalui Baznas.

Sutiaji mengaku sudah memanggil Baznas yang nantinya akan membantu menginventarisir berapa jumlah utang dari S.

Semua utang S akan diambil alih oleh Pemkot Malang, sehingga S tidak memiliki tanggungan utang lagi.

Berita Rekomendasi

Sutiaji pun menekankan, utang yang dibayar adalah utang yang pokok-pokok saja.

Baca juga: Kasus Guru TK Dipecat karena Pinjaman Online, OJK Minta Warga Hati-hati Dalam Berutang

Wali Kota Malang, Sutiaji dd
Wali Kota Malang, Sutiaji

"Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah memanggil Baznas. Jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti diinventarisir, berapa sebenarnya jumlahnya."

"Nanti akan kita takeover, sehingga sudah tidak ada tanggungan lagi. Harapan kami, memang kita akan membayar yang pokok-pokok saja," kata Sutiaji dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (20/5/2021).

Tak hanya itu, Sutiaji juga akan memberikan pekerjaan bagi S di dunia pendidikan.

Mengingat, S telah dipecat dari sekolah setelah jujur dengan kondisinya yang memiliki utang di pinjaman online hingga puluhan juta.

Baca juga: 8 Perusahaan Pinjaman Online Batal Dapat Izin dari OJK

Dipecat karena Utang Pinjaman Online

Diberitakan sebelumnya, seorang guru TK di Malang, Jawa Timur terpaksa harus kehilangan pekerjaannya karena terjerat utang di pinjaman online.

Awalnya, guru TK berinisial S ini hanya berutang sebanyak Rp 2,5 juta untuk membayar kuliah.

Namun, bunga dari utang tersebut terus bertambah hingga mencapai Rp 40 juta.

Akibatnya, ibu dua anak ini harus rela kehilangan profesi yang digelutinya selama 13 tahun, karena memiliki utang di 24 platform pinjaman online.

Baca juga: Cerita Guru TK Terlilit Pinjaman Online Rp 40 Juta Hingga Diancam akan Dibunuh Debt Collector

Guru TK ini mengaku nekat meminjam uang ke pinjaman online untuk membayar kuliah.

Sebab, pihak sekolah memintanya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang S1, agar bisa menjadi guru kelas.

Ia pun merasa bingung dan putus asa karena dikejar oleh 24 debt collector.

Bahkan ia sempat mendapat banyak teror, tak hanya kepada dirinya, tetapi juga keluarga dan teman-temannya.

Baca juga: Dukungan Nikita Mirzani untuk Korban Pinjaman Online hingga Buat Laporan Ke Polisi

Kejujurannya kepada pihak sekolah dan yayasan atas utang yang dimilikinya pun malah berbalas pemecatan dirinya.

"13 tahun saya sudah mencari nafkah di situ. Keputusan apapun harus saya terima dengan ikhlas, saya hanya mau jujur waktu itu," ceritanya dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/5/2021).

Beruntung, kini ia telah mendapat bantuan dari beberapa sahabat dan kuasa hukum, yang merupakan wali murid dari siswa TK-nya.

Diharapkan OJK bisa memberikan bantuan terkait utang yang melilitnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas