Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeran Video Asusila di Pemandian Cikoromoy Diciduk, Minta Maaf & Ngaku Salah, Terancam Bui 2 Tahun

Polres Pandeglang berhasil meringkus sejoli yang melakukan tindakan asusila di Pemandian Cikoromoy.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemeran Video Asusila di Pemandian Cikoromoy Diciduk, Minta Maaf & Ngaku Salah, Terancam Bui 2 Tahun
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Sejoli pelaku tindakan asusila di Pemandian Cikoromoy yang berhasil diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Pandeglang berhasil meringkus sejoli yang melakukan tindakan asusila di Pemandian Cikoromoy.

Ada pun identitas keduanya yakni untuk si pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus mahasiswa.

Sementara itu, untuk perempuannya berinisial RA warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar.

Dua pasang muda-mudi yang diduga berbuat asusila di pemandian yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing.

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan, dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Pengakuan Sejoli yang Berbuat Asusila di Pemandian Cikoromoy: Perbuatan Kami Tidak Patut Dicontoh

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: MUI Pandeglang Minta Bupati Evaluasi Pemandian Cikoromoy Jadi Tempat Tindak Asusila

Viral Sebelumnya

Viral video pasangan muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten pada Minggu (16/5/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas