Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Tegal, TNI dan Polri akan Tutup Wisata Pantai Liar yang Jadi Lokasi Mesum

Maman menjelaskan, dari pihak PT Pelindo III Tegal juga akan menyurati pemilik warung di wisata liar tersebut untuk segera membongkar warungnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemkot Tegal, TNI dan Polri akan Tutup Wisata Pantai Liar yang Jadi Lokasi Mesum
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Potret gubuk di area wisata ilegal yang kerap digunakan muda-mudi untuk bermesraan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bersama TNI dan Polri akan menutup wisata pantai liar atau ilegal di sebelah barat Pantai Alam Indah (PAI) Tegal.

Ini dilakukan usai  mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan, yaitu PT Pelindo III Tegal.

Rapat tersebut juga dihadiri para pengelola wisata dan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tegal, Kamis (20/5/2021). 

Pada pemberitaan sebelumnya, keberadaan wisata liar tersebut cukup meresahkan masyarakat. 

Tidak sedikit masyarakat yang menyebut area tersebut dijadikan tempat mesum dengan biaya Rp 30 ribu per gubuk.

Baca juga: Respon Bupati Irma Tanggapi Video Viral Muda-mudi Mesum di Pemandian Cikoromoy Pandeglang

Kemudian ada oknum yang menarik biaya masuk sebesar Rp 5.000 per orang. 

Berita Rekomendasi

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, hasil rapat memutuskan wisata liar tersebut akan ditutup. 

Portal penutup akan dipasang oleh petugas Satpol PP, TNI dan Polri besok, Jumat (21/5/2021). 

Maman mengatakan, PT Pelindo selaku pemilik lahan juga merasa keberatan dengan adanya wisata liar tersebut. 

Mereka sangat mendukung adanya upaya penertiban dan penutupan dari TNI dan Polri.

"Jadi, tidak ada masyarakat yang bisa masuk lagi ke area tersebut. Besok sudah diportal. Juga tidak ada oknum yang bisa mencari keuntungan," katanya kepada tribunjateng.com. 

Baca juga: VIRAL Video Satpol PP Tendang Kursi saat Razia Prokes, Wali Kota Singkawang Minta Maaf

Maman menjelaskan, dari pihak PT Pelindo III Tegal juga akan menyurati pemilik warung di wisata liar tersebut untuk segera membongkar warungnya. 

Mereka akan diberi waktu selama satu minggu untuk membongkar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas