Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bocah Tewas Akibat Ritual Perdukunan, Termasuk Orang Tua Korban

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus seorang bocah yang tewas akibat praktik ritual perdukunan di Temanggung

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bocah Tewas Akibat Ritual Perdukunan, Termasuk Orang Tua Korban
Tangkap Layar KompasTV
Pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus yang menewaskan seorang bocah akibat praktik ritual perdukunan di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus yang menewaskan seorang bocah akibat praktik ritual perdukunan di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dua tersangka adalah orangtua korban yang menggelar ruwatan sang anak.

Para tersangka tersebut yakni, ayah korban (M), ibu korban (S), dan tetangga korban (H dan B).

Kasus ini terungkap setelah polisi menggelar pemeriksan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Korban diduga meninggal dunia setelah dimasukkan ke dalam bak air akibat ritual yang dilakukan orangtua korban.

Baca juga: Viral Remaja Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah Wanita di Masjid, Pelaku Terpengaruh Video Dewasa

Baca juga: Ikut Cari Bocah 5 Tahun yang Hanyut di Sungai, Anggota Polisi Terjatuh dan Meninggal Dunia

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jenazah seorang anak di dalam kamar rumah dalam kondisi mengenaskan.

Dihimpun dari tayangan Kompas Tv, Kamis (20/5/2021), kini keempat ke-4 tersangka diancam pasal perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

Adapun hukumannya yakni terancam 15 tahun penjara atas UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD).

Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, sebelumnya, jasad bocah wanita berinisial A ditemukan di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Minggu (16/5/2021) malam.

Mayat bocah itu tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering, tinggal kulit dan tulang.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Paksa Bocah Jadi PSK, Kini Buron

Mayat korban diketahui sengaja disimpan orangtuanya sejak 4 bulan yang lalu sebagai bagian dari ritual ruwat.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal saat Polsek Bejen menerima laporan warga bila ada mayat anak wanita di rumah lokasi kejadian.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan pelaporan kejadian pembunuhan tersebut didapat dari Kepala Desa Congkrang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas