Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bocah Tewas Akibat Ritual Perdukunan, Termasuk Orang Tua Korban
Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus seorang bocah yang tewas akibat praktik ritual perdukunan di Temanggung
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana," kata Benny di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021)
Lantas petugas mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan sesosok mayat anak wanita.
"Memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD, dalam kondisi sudah meninggal," ujar dia.
Menyikapi hal tersebut Polres Temanggung, Jawa Tengah pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab meninggalnya bocah tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujukan dari H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.
Adapun, di desa tersebut H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.
"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun."
"Saat itu kondisi A diyakini nakal," jelas Benny.
Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.