Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bocah Tewas Akibat Ritual Perdukunan, Termasuk Orang Tua Korban

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus seorang bocah yang tewas akibat praktik ritual perdukunan di Temanggung

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bocah Tewas Akibat Ritual Perdukunan, Termasuk Orang Tua Korban
Tangkap Layar KompasTV
Pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus yang menewaskan seorang bocah akibat praktik ritual perdukunan di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

"Sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana," kata Benny di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021)

Lantas petugas mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan sesosok mayat anak wanita.

"Memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD, dalam kondisi sudah meninggal," ujar dia.

Menyikapi hal tersebut Polres Temanggung, Jawa Tengah pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab meninggalnya bocah tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujukan dari H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

Adapun, di desa tersebut H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun."

Berita Rekomendasi

"Saat itu kondisi A diyakini nakal," jelas Benny.

Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas