Siswi SD di Sukabumi Disetubuhi 2 Pria, Aksi Dilakukan Berulang Kali, 1 Pelaku Berumur 62 Tahun
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui korbannya adalah gadis kecil berinisial SR yang masih berumur 12 tahun.
Sedangkan pelakunya berjumlah dua orang pria masing-masing bernama Suhenda (62) dan Ropud (41).
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua pria yang diduga mencabuli anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.
"Diamankan hari Selasa (18/5/2021). Kronologi kejadian pada hari Minggu, 16 Mei 2021, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Lukman dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Usai Kawannya Terjaring, Otak Perampokan-Rudapaksa Gadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap di Bogor
Menurutnya, terduga pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali, sedangkan Ropud satu kali.'
"Dengan cara pelaku bernama Suhenda telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali, sedangkan Ropud telah melakukan sebanyak 1 kali," jelasnya.
Ia mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan di rumah masing-masing.
Saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Pria Setubuhi Anak SD di Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Masing-masing
(TribunJabar.id/M RIZAL JALALUDIN)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.