Kapolda Lampung Bakal Evaluasi Kapolsek-Kapolres Tak Bisa Selesaikan Kasus Begal Dalam Sebulan
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiano mengintruksikan seluruh Polres dan Polsek untuk menyelesaikan kasus begal dalam waktu kurun waktu sebulan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengintruksikan seluruh Polres dan Polsek untuk menyelesaikan kasus begal dalam waktu kurun waktu sebulan.
Hal ini menyusul insiden pembakaran Polsek Candipuro beberapa waktu lalu.
Kabarnya, pembakaran ini dipicu masyarakat yang tidak puas dengan kinerja polisi terkait maraknya kasus pembegalan. Massa yang terprovokasi akhirnya melakukan pembakaran.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Kapolda telah memberikan tenggat waktu paling lama 1 bulan bagi Polres dan Polsek untuk menyelesaikan kasus pembegalan.
"Kapolda Lampung menegaskan memberikan kesempatan satu bulan terhitung pascakejadian kepada Polres Lampung Selatan termasuk Polres-Polres yang lain, termasuk Polsek jajaran tidak ada lagi kasus pembegalan dan harus mampu mengungkap pelaku begal termasuk pencurian kendaraan bermotor termasuk narkoba," kata Pandra kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Ia juga menuturkan seluruh jajarannya juga diminta untuk menindak tegas seluruh pelaku yang terbukti melakukan pembegalan.
Nantinya, kinerja masing-masing Polsek dan Polres di daerah akan diawasi ketat oleh Irwasda dan Propam Lampung.
"Beliau akan melakukan audit internal pengawasan secara internal yang menurunkan tim dari Inspektorat Pengawasan Daerah atau Itwasda dan bidang Propam Polda Lampung dalam minimal mengaudit kinerja para Kapolsek terutama yang di Candipuro ini, Kapolsek akan diaudit kinerjanya mulai termasuk pembinaan itu bagaimana SDMnya," ungkapnya.
Baca juga: Lepaskan 2 Kali Tembakan Kena Warga, Begal Dikepung dan Diamuk Massa hingga Tewas
Lebih lanjut, Pandra menambahkan nantinya Polda Lampung akan memberikan reward and punishment bagi Polres-Polsek yang tak mampu menyelesaikan masalah ini. Termasuk, evaluasi jabatan Kapolsek maupun Kapolres.
"Dasar dari audit investigasi maupun audit kinerja ini akan menjadikan suatu kesimpulan menjadikan rekomendasi kepada Bapak Kapolda dalam memberikan suatu reward and punishment. Satu bulan kalau tidak bisa mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat ya akan dievaluasi, bukan hanya dievaluasi Kapolseknya, bahkan Kapolresnya," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.