Kronologi Pencuri Sepeda Motor Serang Ibu Hamil Pakai Gunting dan Pisau Hingga Tewas di Malang
Kasus perampokan yang mengakibatkan seorang ibu muda meninggal dunia di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun.
Lalu juncto Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selanjutnya juncto Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, ancamannya 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri.
Pengakuan keluarga
Sebelumnya, seorang wanita hamil bernama Mujihati (25) ditemukan dalam kondisi penuh luka sayat di rumahnya, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (13/5/2021).
Peristiwa yang terjadi tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut dialami Mujihati setelah kediamannya disatroni maling.
Mertua korban, Widadi menerangkan, peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang menjalani ibadah Salat Idul Fitri di Masjid yang tak jauh dari rumah korban.
Saat itu, korban memilih berada di rumah karena anaknya sedang tidur.
"Ketika saya kembali, saya ucapkan salam kok enggak ada yang jawab. Lalu saya masuk ke dalam rumah loh kok ada percikan darah di tembok kamar. Ternyata anak saya tergeletak berdarah-darah," kata Widadi saat ditemui di tempat kejadian perkara, Jumat (14/5/2021).
Widadi bercerita, setelah mengecek ke bagian garasi, ia mendapati motor Honda Beat milik korban telah tiada alias digondol maling.
Motor itu dibeli pada tahun 2019.
"Motor yang dicuri Honda Beat warna pink hitam magenta plat nomor N 5395 CS. Kejadian pencurian itu terjadi sekitar antara pukul 6 hingga 7 pagi," ucap Widadi.
Baca juga: Terlibat Kejar-kejaran dengan Petugas, Mobil Penerobos Pos Penyekatan Exit Tol Malang Diamankan
Widadi menduga luka sayatan-sayatan di tubuh menantunya itu merupakan akibat ulah keji si pencuri motor.